PP Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan Entitas Usaha
PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan merupakan salah satu regulasi penting dalam penguatan ekosistem pelaporan keuangan di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pada 19 September 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bagi perusahaan, pelaku usaha, akuntan, maupun pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan, memahami ketentuan baru ini menjadi penting. Pelaporan keuangan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan transaksi, tetapi juga menyangkut kualitas informasi, standar laporan keuangan, penyampaian laporan, serta tanggung jawab pihak yang menyusun dan menyampaikan laporan tersebut.
Apa Itu PP Nomor 43 Tahun 2025?
PP Nomor 43 Tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai Pelaporan Keuangan. Dalam peraturan tersebut, pelaporan keuangan didefinisikan sebagai proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka menyajikan laporan keuangan kepada pengguna laporan keuangan.
Peraturan ini memiliki ruang lingkup yang cukup luas. Secara umum, terdapat lima aspek utama yang diatur, yaitu:
- Laporan Keuangan;
- Komite Standar;
- penyelenggaraan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK);
- dukungan ekosistem pelaporan keuangan; dan
- sanksi administratif.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem pelaporan keuangan yang lebih terstruktur, transparan, konsisten, dan dapat memberikan informasi yang andal bagi pengguna laporan keuangan.
Siapa yang Wajib Menyusun dan Menyampaikan Laporan Keuangan?
PP Nomor 43 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. Pelapor tidak hanya mencakup pelaku usaha di sektor jasa keuangan, tetapi juga pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
Untuk pelaku usaha sektor keuangan, cakupannya antara lain meliputi lembaga di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta berbagai pelaku usaha dan lembaga lain yang diatur dalam ketentuan sektor keuangan.
Sementara itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan dapat mencakup entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Termasuk pula pihak tertentu yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan ketika melakukan interaksi dengan sektor keuangan.
Artinya, perusahaan yang membutuhkan fasilitas pembiayaan, berhubungan dengan perbankan, atau melakukan aktivitas bisnis tertentu yang terkait dengan sektor keuangan perlu memperhatikan kewajiban dan standar pelaporan yang berlaku.
Laporan Keuangan Harus Disusun Sesuai Standar
Salah satu hal penting dalam PP Nomor 43 Tahun 2025 adalah ketentuan bahwa laporan keuangan harus disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut pada prinsipnya merupakan laporan keuangan untuk tujuan umum.
Dalam kondisi tertentu, kementerian, lembaga, dan/atau otoritas juga dapat mewajibkan pelapor menyusun laporan keuangan untuk tujuan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa kualitas laporan keuangan menjadi bagian penting dalam sistem pelaporan. Laporan keuangan yang baik bukan sekadar kumpulan angka, tetapi harus disusun berdasarkan proses pembukuan yang memadai dan standar yang berlaku.
Peran Akuntan Berpraktik dalam Penyusunan Laporan Keuangan
PP Nomor 43 Tahun 2025 juga memberikan ruang bagi Profesi Penunjang Sektor Keuangan, termasuk akuntan berpraktik dan akuntan publik, untuk membantu penyusunan laporan keuangan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa penyusunan laporan keuangan dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas.
Bagi pelaku usaha, ketentuan ini memperkuat pentingnya pengelolaan pembukuan dan laporan keuangan secara profesional. Penggunaan jasa akuntan berpraktik dapat menjadi salah satu pilihan bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam pembukuan, penyusunan laporan keuangan, maupun penerapan standar akuntansi yang sesuai.
Meskipun penyusunan dapat melibatkan profesi penunjang, tanggung jawab atas laporan keuangan tetap berada pada pihak pelapor. PP Nomor 43 Tahun 2025 mengatur bahwa pelapor bertanggung jawab atas laporan keuangan yang telah disusun. Tanggung jawab tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Mengenal Platform Bersama Pelaporan Keuangan atau PBPK
Salah satu bagian penting dalam PP Nomor 43 Tahun 2025 adalah pengaturan mengenai Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
PBPK merupakan sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan secara tunggal atau single window. Untuk laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum, penyampaian dilakukan melalui PBPK sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.
Laporan keuangan yang disampaikan melalui PBPK kemudian diteruskan kepada kementerian, lembaga, dan/atau otoritas yang terkait. Pelapor tetap bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Konsep ini diharapkan dapat membuat proses penyampaian laporan keuangan menjadi lebih terintegrasi sehingga informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang dapat diperoleh melalui sistem yang lebih terstruktur.
Bagaimana dengan Perusahaan yang Wajib Audit?
PP Nomor 43 Tahun 2025 juga mengatur penyampaian laporan bagi entitas yang berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib diaudit.
Untuk entitas wajib audit, laporan yang disampaikan antara lain mencakup laporan keuangan auditan, laporan auditor independen, serta dokumen pendukung apabila diperlukan. Untuk entitas induk yang wajib audit, terdapat ketentuan mengenai laporan keuangan konsolidasian auditan, laporan keuangan entitas induk, dan laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian.
Ketentuan tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi antara perusahaan, penyusun laporan keuangan, dan auditor dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilakukan penyampaian laporan.
Pembentukan Komite Standar Laporan Keuangan
PP Nomor 43 Tahun 2025 juga membentuk Komite Standar sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Komite tersebut memiliki tugas dalam penyusunan dan penetapan Standar Laporan Keuangan.
Komite Standar memiliki fungsi antara lain menyusun kebijakan dan agenda strategis, menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan umum maupun syariah, menyusun panduan teknis penerapan standar, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap standar laporan keuangan.
Keberadaan komite ini merupakan bagian dari upaya membangun proses penetapan standar laporan keuangan yang lebih terstruktur, independen, transparan, dan akuntabel.
Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?
Dengan berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2025, perusahaan sebaiknya mulai memastikan bahwa sistem pembukuannya mampu menghasilkan informasi keuangan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- melakukan pembukuan secara tertib dan konsisten;
- memastikan transaksi usaha memiliki bukti pendukung;
- melakukan rekonsiliasi kas dan rekening secara berkala;
- menyusun laporan keuangan sesuai standar yang berlaku;
- memisahkan transaksi pribadi dan transaksi perusahaan;
- memastikan dokumen perpajakan dan dokumen keuangan tersimpan dengan baik;
- mengevaluasi kebutuhan jasa akuntan atau auditor; dan
- memantau ketentuan teknis terkait implementasi PBPK.
Persiapan sejak dini akan membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan pencatatan dan ketidaklengkapan dokumen ketika laporan keuangan harus disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Kesimpulan
PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan memberikan kerangka penting bagi penyelenggaraan pelaporan keuangan di Indonesia. Regulasi ini mengatur tidak hanya kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan keuangan, tetapi juga standar laporan keuangan, peran profesi penunjang, PBPK, Komite Standar, dukungan ekosistem pelaporan keuangan, serta sanksi administratif.
Bagi pelaku usaha, penerapan pembukuan yang tertib dan penyusunan laporan keuangan yang sesuai standar menjadi semakin penting. Laporan keuangan yang berkualitas dapat membantu perusahaan memenuhi kebutuhan kepatuhan sekaligus menyediakan informasi yang lebih baik bagi pemilik usaha, manajemen, kreditur, investor, dan pihak berkepentingan lainnya.
Pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam pembukuan, penyusunan laporan keuangan, atau penerapan sistem akuntansi dapat mempertimbangkan penggunaan jasa tenaga profesional agar proses pelaporan dilakukan secara lebih tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Artikel ini merupakan informasi umum dan bukan pengganti konsultasi hukum atau akuntansi profesional. Untuk penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 pada kondisi usaha tertentu, perlu diperhatikan pula ketentuan teknis dan peraturan sektoral yang berlaku.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar.